30. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerjasama Antara Pt. Asusindo Servistama Dan Medan Selular

Baca Juga..

ABSTRAK

Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana 2 (dua) orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dalam suatu perjanjian dikenal adanya asas kebebasan berkontrak dan asas keseimbangan.  Namun  dalam  praktiknya  pada perjanjian  kerjasama,  klausula telah ditentukan secara sepihak oleh pihak pertama, sedangkan pihak kedua, tentunya harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut, sehingga sebenarnya tidak terjadi keseimbangan. Demikian juga dalam perjanjian kerjasama antara PT. Asusindo Servistama dan Medan Selular yang merupakan perjanjian baku dan merupakan akta di bawah tangan (bukan akta notariil).Skripsi ini diangkat dari permasalahan kesesuaian asas kebebasan berkontrak  dan  asas  keseimbangan  dengan  isi  klausula,  tanggung  jawab  jika terjadi risiko, serta penyelesaian yang dilaksanakan apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak. Untuk menjawab permasalahan dalam rangka penelitian ini maka digunakan metode deskriptif yuridis dengan pendekatan yuridis empiris. Data hasil penelitian diolah dan dianalisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif dengan menggunakan perangkat normatif.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa asas kebebasan berkontrak dan asas keseimbangan tidak terpenuhi dikarenakan bentuk perjanjian kerjasama antara PT. Asusindo Servistama dan Medan Selular merupakan perjanjian dibawah tangan dan dalam bentuk perjanjian baku. Dalam perjanjian baku syarat-syarat ditentukan sepihak  oleh  pihak  PT.  Asusindo  Servistama  sehingga  kedudukan para  pihak dalam perjanjian kerjasama tidak seimbang. Dalam hal tanggung jawab dan wanprestasi, seluruh ketentuan diatur secara sepihak oleh pihak PT. Asusindo Servistama sehingga sangat merugikan hak-hak hukum pihak Medan Selular. Seperti  dalam hal  tanggung  jawab,  PT.  Asusindo Servistama  terlihat  mencari celah dan menghindari masalah tanggung jawab yang tercermin dalam klausula perjanjian   hanya   sedikit   mengatur   masalah   tanggung   jawab.   Mengenai wanprestasi juga pihak PT. Asusindo Servistama dalam klausula dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila terjadi wanprestasi oleh pihak Medan Selular. Sedangkan wanprestasi oleh pihak PT. Asusindo Servistama tidak diatur dalam perjanjian kerjasama, sehingga perlu diatur dalam perjanjian kerjasama selanjutnya.

File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi t cash skripsi b.inggris skripsi 2 variabel skripsi 3 variabel akuntansi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan skripsi 212 mart skripsi minat belajar skripsi filologi pdf contoh skripsi d iv kebidanan skripsi semester 8 Bimbingan Penyuluhan Islam skripsi menggunakan eviews 8 judul skripsi s.sos skripsi rnd pendidikan biologi skripsi manajemen keuangan

30. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerjasama Antara Pt. Asusindo Servistama Dan Medan Selular adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Selasa 6 Mei 2025
30. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerjasama Antara Pt. Asusindo Servistama Dan Medan Selular 30. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerjasama Antara Pt. Asusindo Servistama Dan Medan Selular 30. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerjasama Antara Pt. Asusindo Servistama Dan Medan Selular 30. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerjasama Antara Pt. Asusindo Servistama Dan Medan Selular

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "30. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerjasama Antara Pt. Asusindo Servistama Dan Medan Selular"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel