31. Aspek Hukum Peningkatan Pelayanan Jasa Bagi Penumpang Pesawat
Baca Juga..
ABSTRAK
Transportasi udara merupakan satu sarana transportasi menggunakan jalur udara, sarana ini lazim disebut dengan penerbangan. Peningkatan jumlah penumpang tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan di bandara. Penulis tertarik dalam bentuk skripsi dengan judul : aspek hukum peningkatan pelayanan jasa bagi penumpang pesawat (Studi Pada Bandar Udara Kuala Namu). Adapun dasar hukumnya adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan banyak hak kepada penumpang pesawat, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan udara Nomor 38 tahun 2015 tentang Standar pelayanan penumpang angkutan udara dalam negeri di dalam pesawat. Permasalahan antara lain bagaimanakah pengaturan fasilitas dan pelayanan penumpang di bandar udara kuala namu, bagaimanakah tanggungjawab bandar udara Kuala Namu terhadap pelayanan jasa bagi penumpang penerbangan dan bagaimanakah aspek hukum pelayanan jasa bagi penumpang pesawat.
Metode penulisan yang dipergunakan adalah penulisan normatif. Sumber data sekunder yang terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan dan Penelitian dilapangan. Analisa data yang digunakan penelitian ini adalah diskriptif analisis.
Berdasarkan hasil skripsi diketahui bahwa pengaturan mengenai fasilitasdan pelayanan penumpang di bandar udara kuala namu diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan banyak hak kepada penumpang pesawat, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, suda h mengatur hak-hak yang dimiliki. Penumpang yang memiliki keterbatasan fisik atau difabel berhak mendapatkan pelayanan khusus, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan udara Nomor 38 tahun 2015 tentang Standar pelayanan penumpang angkutan udara dalam negeri di dalam pesawat, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 31 Tahun 2013 tahun Program Keamanan Penerbangan Nasional. Tanggungjawab Udara Kuala Namu Terhadap Pelayanan Jasa Bagi Penumpang pesawat berupa mengganti kerugian (to compensate the demage). Pemberian ganti kerugian yang wajib diberikan oleh penumpang atas pelayanan jasa yang ditawarkan mengalami keterlambatan penerbangan beragam tergantung dari lamanya pelayanan jasa yang terjadi. Mengenai pemberian ganti rugi per penumpang tergantung kebijakan yang telah ditentukan oleh Bandar Udara Kuala Namu yang bersangkutan.
Kata kunci : Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, perjanjian pengangkutan
File Selengkapnya.....Tag Favorit : Ekonomi Manajemen skripsi teknik lingkungan skripsi itu apa skripsi variasi bahasa skripsi psikologi kuantitatif skripsi 2 variabel bab 5 skripsi ptk semester 8 skripsi skripsi 4p skripsi k-nearest neighbor skripsi reforma agraria skripsi tentang instagram Administrasi Negara skripsi rnd pendidikan biologi skripsi jurusan biologi
Baca Juga..
- 64. Pengangkatan Anak (ADOPSI) Oleh Orang Tua Angkat Yang Belum Menikah (Studi Penetapan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 0036PDT.P2012PA.TNK)
- 63. Perlindungan Hukum Terhadap DebiturNasabah Dalam Perjanjian Kredit Bank
- 62. Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Angkutan Antara Perusahaan Angkutan Barang Dengan Pengirim Melalui Angkutan Darat
- 61. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah
31. Aspek Hukum Peningkatan Pelayanan Jasa Bagi Penumpang Pesawat adalah yang barusan kamu baca.
PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA,
+GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI
,




Belum ada Komentar untuk "31. Aspek Hukum Peningkatan Pelayanan Jasa Bagi Penumpang Pesawat"
Posting Komentar