9. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.92Puu-X2012 Ke Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2014 Tentang Mpr, Dpr, Dpd Dan Dprd

Baca Juga..

ABSTRAK

Judul skripsi ini adalah “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012 Ke Dalam  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2014  Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD”. Yang melatar belakangi penulisan skripsi ini adalah dengan munculnya pengaturan hukum tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012. Pokok permasalahan yang diangkat dalam hal ini adalah bagaimana Pengaturan Fungsi Legislasi DPD Dalam Ketatanegaraan Indonesia sebelum keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 , bagaimana  Pendapat  Mahkamah  Konstitusi  Dalam  Putusan  Perkara  Nomor 92/PUU-X/2012 Tentang Peran DPD dalam Undang-Undang MD3 Nomor 27 Tahun 2009 dan bagaimana Implentasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 terhadap fungsi legislasi DPD pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD?
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normative dan yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data berupa putusan Mahkamah Konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat yang disahkan oleh pihak yang berwenang dan penulis berhadapan langsung dengan objek penelitian. Fungsi Legislasi DPD dalam peraturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 diperkuat lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 yang diputuskan pada tanggal dua puluh tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu tiga belas. Sedangkan Fungsi Legislasi DPD pada Undang-Undang yang baru masih dianggap belum baik dari pihak DPD sendiri. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014   yang lahir   pasca   putusan   Mahkamah   Konstitusi   tidak   sepenuhnya mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi terkait Fungsi Legislasi DPD.

Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Fungsi Legislasi, DPD
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi eksperimen skripsi psak 70 skripsi 5 variabel skripsi strategi pemasaran skripsi evaluasi program skripsi augmented reality skripsi strategi pemasaran skripsi xampp skripsi jamur tiram skripsi filologi skripsi quota sampling skripsi 7p skripsi kualitatif uny skripsi xrf skripsi gizi

Baca Juga..


9. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.92Puu-X2012 Ke Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2014 Tentang Mpr, Dpr, Dpd Dan Dprd adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Jum'at 25 Juli 2025
9. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.92Puu-X2012 Ke Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2014 Tentang Mpr, Dpr, Dpd Dan Dprd 9. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.92Puu-X2012 Ke Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2014 Tentang Mpr, Dpr, Dpd Dan Dprd 9. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.92Puu-X2012 Ke Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2014 Tentang Mpr, Dpr, Dpd Dan Dprd 9. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.92Puu-X2012 Ke Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2014 Tentang Mpr, Dpr, Dpd Dan Dprd

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "9. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.92Puu-X2012 Ke Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2014 Tentang Mpr, Dpr, Dpd Dan Dprd"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel