10. Kementerian Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79PUU-IX2

Baca Juga..

ABSTRAK

Kementerian Negara merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri-menteri yang menduduki suatu kementerian  merupakan pembantu presiden. Kedudukan para menteri ini sangat penting dalam pemerintahan, karena menteri-menterilah yang menjalankan kekuasaan   pemerintahan    (pouvoir   executive)   dalam   prakteknya,   sehingga menterilah  yang paling mengetahui  hal-hal mengenai  lingkungan  pekerjaannya. Oleh karenanya, menteri memiliki pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara mengenai kementerian yang dipimpinnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Yaitu sebuah prosedur metode penelitian ilmiah yang didasarkan pada  bahan  hukum  primer  dan sekunder  yang  juga  disandarkan  pada  logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya.  Alat pengumpulan  data yang digunakan yaitu melalui studi pustaka dengan  mengumpulkan  sumber-sumber  atau bahan- bahan antara lain dari buku-buku, artikel, koran, majalah, internet. Dalam sejarah ketatanegaraannya, Indonesia pernah menerapkan konstitusi yang berbeda-beda, mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, sampai kembali lagi menggunakan UUD 1945 hingga saat ini. Perubahan sistem pemerintahan  yang  dianut  pada konstitusi  tersebut  turut  memberikan pengaruh pada lembaga kementerian negara.
Pada saat melakukan perubahan pertama tahun 1999 dan perubatiga tahun 2001, pasal mengenai Kementerian Negara juga ikut diubah. Hasil perubahan itu menyebabkan keluarnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Dalam  UU  No.  39  Tahun 2008,  muncul  suatu  jabatan  baru  dalam kementerian yang sebelumnya tidak dikenal dalam UUD NRI tahun 1945, yakni jabatan wakil menteri. Jabatan wakil menteri ini  menimbulkan kontroversi yang terjadi  di  masyarakat  ini  berujung  pada  diajukannya  permohonan  pengujian undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi penelitian kualitatif contoh bab 6 skripsi skripsi feb ugm skripsi tentang media pembelajaran skripsi wajib belajar 9 tahun skripsi qfd skripsi work engagement skripsi variabel intervening skripsi wayang skripsi cerita rakyat skripsi vaksin skripsi c e skripsi undip skripsi course review horay skripsi eksperimen

10. Kementerian Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79PUU-IX2 adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Sabtu 26 Juli 2025
10. Kementerian Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79PUU-IX2 10. Kementerian Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79PUU-IX2 10. Kementerian Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79PUU-IX2 10. Kementerian Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79PUU-IX2

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "10. Kementerian Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79PUU-IX2"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel