14. Pengawasan Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Baca Juga..

ABSTRAK

Pengelolaan keuangan daerah sangat erat kaitannya dengan kesejahtaeraan rakyat, dengan pengelolaan keuangan yang baik maka dapat terwujud pemerintah yang baik, karena pemerintahan daerah merupakan garda utama sebagai alat untuk mensejahterakan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan   Pengawasan keuangan daerah yang dilakukan oleh badan pengawasan intern yaitu Inspektorat Provinsi Kabupaten/kota dan pengawasan ekstern yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). kedua badan ini sama-sama melakukan pengawasan terhadap keuangan daerah sehingga Pemerintah daerah yang dalam hal ini memberikan kewenangannya kepada pejabat pengelolaan keuangan daaerah dapat bertanggung jawab sepenuhnya dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh badan pengawas yang telah diberikan otoritas untuk mengawasinya, bagaimana tindak lanjut pengawasan oleh badan intern dan ekstern tersebut dan implikasi pengawasan keuangan daerah terhadap penguatan otonomi daerah.metode penelitian yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan juga berbagai literartur yang berkaitan dengan permasalahan skripsi ini (Law in book).
Hasil penelitian ini menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pengawas intern dan ekstern tersebut apakah telah efektif, tindak lanjut pengawasan intern dan ekstern dan dampak pengawasan keuangan daerah terhadap penguatan otonomi daerah, ketika terjadi kerugian negara disebabkan tata cara pengelolaan keuangan daerah yang kurang baik maka pemerintah daerah bertanggung jawab secara penuh terhadap kerugian negara tersebut sesuai dengan sesuai dengan Undang-Undang No 1 tahun 2003 tentang Keuangan negara. Sehingga pemerintah daerah dapat lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan negara tersebut. sehingga dapat menjadi acuan badan pengawas intern dan ekstern inspektorat dan BPK bagi perkembangan dalam kinerja badan pengawas intern dan ekstern yang sifatnya independen dan bebas dari pengaruh mana pun.

Kata kunci : keuangan daerah, pengawasan intern dan ekstern, Undang-undang
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi agribisnis skripsi a comparative study between english and indonesia adverbs Sastra dan Kebudayaan skripsi dengan metode sem skripsi gaya kepemimpinan e skripsi fk unand skripsi naskah kuno skripsi qualitative skripsi valuasi ekonomi skripsi tentang psak 72 skripsi one piece e skripsi usm Akuntansi Fisipol e skripsi usm

Baca Juga..


14. Pengawasan Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Rabu 30 Juli 2025
14. Pengawasan Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 14. Pengawasan Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 14. Pengawasan Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 14. Pengawasan Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "14. Pengawasan Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel