23. Kedudukan Lembaga Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Baca Juga..
ABSTRAK
Kedudukan kejaksaan dalam Undang-Undang dikatakan sebagai badan yang berwenang dalam penegakkan hukum dan keadilan yang menjalankan kekuasaan negara dibidang penuntutan. Namun penempatan posisi Kejaksaan di bawah Eksekutif oleh undang-undang menyebabkan Kejaksaan memiliki tugas ganda (double obligation) yang kerap menimbulkan keraguan mengenai objektifitasnya dalam keputusan penting terkait dengan penanganan perkara menyangkut kepentingan Pemerintah. Tidak diaturnya Kedudukan Kejaksaan secara implisit dalam UUD dan munculnya lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan menimbulkan anggapan bahwa negara tidak menjamin kedudukan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakkan hukum terutama dalam fungsi penuntutan di Indonesia. Berdasarkan perbandingan kedudukan kejaksaan dengan negara Inggris(&Wales) dan Perancis yang sistem penuntutannya juga berada di bawah eksekutif, ditemukan perbedaan mengapa kejaksaan pada negara-negara tersebut tidak rentan terhadap intervensi seperti di Indonesia. Penelitian skripsi ini juga mencoba mencari posisi kejaksaan yang ideal dalam penegakkan hukum melalui penguatan kejaksaan secara kelembagaan, fungsi dan kewenangan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi dan penelitian ini adalah dengan cara yuridis normatif, yaitu dengan cara melihat pengaturan kedudukan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kemudian dibandingkan dengan kedudukan kejaksaan pada negara yang memiliki kesamaan dalam menempatkan fungsi penuntutan dibawah eksekutif dan menemukan posisi kejaksaan yang ideal dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Baca Juga..
- 22. Fungsi Legislasi DPRD
- 21. Esensi Pemaknaan Kata “Demokratis” Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indoneisa Pasca Perubahan UUD NRI 1945
- 20. Pembuatan Engine Stand Toyota Kijang Seri 5k Sebagai Media Pembelajaran Praktik Teknologi Motor Bensin
- 24. Peran dan Fungsi Bank Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Menurut
23. Kedudukan Lembaga Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia adalah yang barusan kamu baca.
PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA,
+GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI
,




Belum ada Komentar untuk "23. Kedudukan Lembaga Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia"
Posting Komentar