45. Tanggung Jawab Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara Untuk Melindungi Konsumen Terhadap Beredarnya Daging Glonggongan di Pasar Tradisional Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999
ABSTRAK
Perlindungan konsumen merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha. Faktor utama yang menjadi penyebab eksploitasi terhadap konsumen yang sering terjadi adalah masih rendahnya tingkat kesadaran konsumen akan haknya. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah, bagaimana tugas dan fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara, bagaimana tata cara penyelesaian kasus penjualan daging glonggongan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara, dan upaya apa sajakah yang dilakukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara dalam menanggulangi beredarnya daging glonggongan di pasar tradisional.
Metode yang digunakan dalam menjawab permasalahan dalam penulisan ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Penulisan skripsi ini bersifat deskriftif yaitu penulisan dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan untuk mendapatkan informasi guna mendukung teori yang telah ada.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara sebagai pejabat Pegawai Negeri Sipil berperan sebagai pelaksana urusan pemerintah daerah dibidang peternakan dan kesehatan hewan. Dimana, kasus penjualan daging glonggongan merupakan tanggung jawab dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Walaupun dalam prakteknya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara tidak pernah menjumpai daging glonggongan di pasar tradisional serta tidak pernah melakukan kerjasama dengan aparat Kepolisian dalam penyidikan, namun Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara dapat melakukan upaya penyidikan apabila ditemuinya penjualan daging glonggongan dikemudian hari yaitu berupa penyitaan terhadap daging yang diduga mengandung air serta mengadakan penelitian terhadap daging tersebut, dimana jika hasil penelitian tersebut positif mengandung air yang berlebih, maka hasil penelitian tersebut oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan diserahkan kepada Kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna terwujudnya koordinasi penyidikan antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan aparat Kepolisian serta untuk mencegah dan menyelesaikan kasus penjualan daging glonggongan dikemudian hari. Adapun upaya yang dilakukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara dalam menanggulangi beredarnya daging glonggongan di pasar tradisional adalah penyuluhan akan informasi yang akurat oleh instansi yang terkait, serta mengadakan razia yang rutin oleh instansi terkait, mengadakan pengawasan yang ketat pada RPH.
Kata Kunci: Tanggung jawab, Perlindungan Konsumen.
Tag Favorit :
45. Tanggung Jawab Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara Untuk Melindungi Konsumen Terhadap Beredarnya Daging Glonggongan di Pasar Tradisional Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 adalah yang barusan kamu baca.
Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan!
,
Request file ini Via WA
Klik Disini
Buruan Mumpung masih Ada
silahkan KLIK
TOMBOL WHATSAPP/
WA
Klik Disini
Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 45. Tanggung Jawab Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara Untuk Melindungi Konsumen Terhadap Beredarnya Daging Glonggongan di Pasar Tradisional Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999
Belum ada Komentar untuk "45. Tanggung Jawab Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara Untuk Melindungi Konsumen Terhadap Beredarnya Daging Glonggongan di Pasar Tradisional Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999"
Posting Komentar