46. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Koperasi Yang Melakukan Penyimpanan Dana Pada Suatu Lembaga Non Bank

ABSTRAK
Banyaknya masalah yang timbul di dalam lingkungan perbankan, menyebabkan sistem kepercayaan masyarakat untuk menyimpankan dananya di dalam bank yang ada di Indonesia menjadi berkurang. Selain itu prosedur yang sulit  menjadi  salah  satu  alasan  kenapa  masyarakat  Indonesia yang  tinggal  di daerah terpencil atau pun daerah pedesaan  lebih memilih menyimpankan dananya di dalam koperasi. Melalui wadah koperasi, para anggota dapat melakukan usaha- usaha untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Tantangan yang mungkin sulit dialami oleh koperasi simpan-pinjam ini secara umum adalah untuk meneguhkan eksistensi  dan  perannnya,  baik  terhadap persoalan  pengelolaan,  manajemen, SDM, maupun dalam mengahadapi persaingan pasar bebas.
Adapun dalam menguraikan permasalahan dalam skripsi ini, metode yang digunakan   untuk mengumpulkan   data   adalah   studi   lapangan   dan   studi kepustakaan. Studi lapangan, dilakukan penelitian pada satu Lembaga Non-Bank yaitu koperasi Serba Usaha Padat Karya di Medan. Sedangkan studi kepustakaan, dengan melakukan penelitian pada peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang dibahas penulis. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diterima nasabah koperasi yang melakukan penyimpanan dana pada koperasi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang- Undang   tersebut,   LPS    dibentuk sebagai   suatu   lembaga   independen yang berfungsi   menjamin   simpanan   nasabah penyimpan dan   turut   aktif   dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Selain itu bentuk perlindungan yang diberikan koperasi yang terkait kepada para anggota yang juga adalah  debitur dari koperasi ada tertuang dalam  BAB XIII ADRT KOPAKAR juga dalam koperasi juga diterapkan suatu prinsip fiduciary duty.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Koperasi
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

46. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Koperasi Yang Melakukan Penyimpanan Dana Pada Suatu Lembaga Non Bank adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 46. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Koperasi Yang Melakukan Penyimpanan Dana Pada Suatu Lembaga Non Bank

Belum ada Komentar untuk "46. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Koperasi Yang Melakukan Penyimpanan Dana Pada Suatu Lembaga Non Bank"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel