47. Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Antara Dinas Pendidikan

ABSTRAK
Pengadaan  Barang  dan  Jasa  Pemerintah  adalah  kegiatan  untuk  memperoleh Barang dan Jasa oleh Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Institusi lainnya  yang  prosesnya dimula  dari  perencanaan  kebutuhan  sampai  diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa. Pengadaan Barang dan Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah hubungan hukum para pihak yang timbul di dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa antara Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan CV. Hope Doloksanggul. Proses pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa antara Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan CV. Hope Doloksanggul sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa dan bagaimana upaya penyelesaian terhadap sengketa yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan  jasa tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian normatif dan empiris. Penelitian normatif yaitu dengan meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang  meliputi buku-buku  serta  norma-norma  hukum  yang  terdapat  pada  peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, kaidah hukum, dan sistematika hukum. Penelitian empiris  yaitu  penelitian  hukum  yang menggunakan  sumber  data  primer.  Dengan melakukan penelitian pada Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan dan CV. Hope Doloksanggul. Adapun sifat dari penulisan ini adalah deskriptif yaitu menggambarkan  secara  sistematis  dan  jelas  dimana  melakukan  penelitian termasuk survey ke lapangan untuk memperoleh data.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum diantara para pihak merupakan hubungan hukum administrasi negara atau tata usaha negara, yaitu hubungan hukum antara pengguna dengan penyedia barang/jasa pada proses persiapan sampai proses penerbitan surat penetapan penyedia barang/jasa instansi pemerintah, pelaksanaan  perjanjian  pemborongan  antara Dinas  Pendidikan  Kabupaten  Humbang Hasundutan dengan CV. Hope dilakukan dengan metode pelelangan umum dengan pasca kualifikasi  dengan  menggunakan  kontrak  jenis  lumpsum, Hambatan/kendala  dalam pelaksanaan perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan CV. Hope Doloksanggul, yaitu hambatan oleh kelalaian manusia dan hambatan yang diakibatkan peristiwa diluar kekuasaan manusia atau force mejeur. Apabila terjadi perselisihan para pihak menyelesaikan dengan cara musyawarah, arbitrase,   mediasi, konsilasi   atau   pengadilan   sesuai   dengan   ketentuan   peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci :Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Pendidikan, C.V Hope
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

47. Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Antara Dinas Pendidikan adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 47. Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Antara Dinas Pendidikan

Belum ada Komentar untuk " 47. Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Antara Dinas Pendidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel