48. Perjanjian Kerjasama Franchise

ABSTRAK
Waralaba atau franchise adalah suatu bisnis yang didasarkan pada perjanjian dua pihak yaitu franchishor (pemilik hak) dan Franchisee (yang diberi hak) untuk menjalankan bisnis Franchisor menurut sistem yang ditentukan oleh franchisor Dengan kata lain waralaba adalah suatu pengaturan bisnis dimana franchisor  memberi  hak  pada  pihak  independen  (franchisee)  untuk  menjual produk atau jasa perusahaan.
Permasalahan dalam penelitian adalah bentuk dan isi perjanjian kerjasama franchise antara PT. Lodaya Makmur Perkasa dengan Penerima Merek Dagang Sop Buah Lodaya serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian kerjasamaFranchise. Tanggung Jawab Hukum Dari Para   Pihak   Jika   Terjadi   Wanprestasi.   Penyelesaian   Jika Perselisihan   dan Perjanjian Kerjasama Franchise antara PT. Lodaya Makmur Perkasa dengan Penerima Merek Dagang Sop Buah Lodaya.
Metode yang digunakan penelitian Yuridis Normatif.Skripsi ini bersifat penelitian Deskripstif Analitis. Data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah data Sekunder, dengan teknik pengumpulan data Library Research (penelitian kepustakaan) dan FieldResearch (penelitian lapangan) sebagai data pendukungdan melakukan wawancara langsung.
Bentuk  dan  Isi  Perjanjian  Kerjasama  Franchise  antara  PT.  Lodaya Makmur Perkasa dengan Penerima Merek Dagang Sop Buah Lodaya serta hak dan  kewajiban  yang  harus  dipenuhi oleh  pihak-pihak  yang  terkait  dalam perjanjian kerjasamaFranchise, bentuk perjanjian Kerjasama Franchise antara PT. Lodaya  Makmur Perkasa dengan  Penerima Merek  Dagang Sop  Buah  Lodaya adalah tertulis dengan melalui tahapan yaitu pengajuan permohonan perjanjian, penilaian terhadap calon penerima waralaba, penandatanganan perjanjian, dan pelaksanaan perjanjianTanggung Jawab Hukum Dari Para Pihak Jika Terjadi Wanprestasi, yaitu pihak penerima merek dagang sop buah lodayaterlambat dalam menyetorkan hasil penjualan kotor tiap bulannya. Apabila penerima merek dagang sop buah lodaya tidak menyetorkan hasil penjualan kotor dalam waktu 7 hari berturut-turut maka penerima merek dagang sop buah lodaya dianggap telah melakukan wanprestasi.  Penyelesaian Jika Perselisihan dan Perjanjian Kerjasama Franchise antara PT. Lodaya Makmur Perkasa dengan Penerima Merek Dagang Sop Buah Lodaya.Apabila timbul perbedaan pendapat atau perselisihan antara kedua belah pihak sedapat mungkin diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keduabelah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan.

Kata Kunci: Perjanjian, Kerjasama, Franchise.
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

48. Perjanjian Kerjasama Franchise adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 48. Perjanjian Kerjasama Franchise

Belum ada Komentar untuk "48. Perjanjian Kerjasama Franchise"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel