50. Aspek Hukum Upaya-upaya Pencegahan Terjadinya Kredit Bermasalah

ABSTRAK
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan debitur yang mewajibkan debitur untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pemberian bunga. Kenyataan sekarang ini, pinjam-meminjam kredit antara pihak bank dengan debitur sering terjadi masalah yang menjadikan debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman kredit yang diperoleh dari kreditur (bank). Oleh karena itu, terhadap kredit bermasalah yang timbul tersebut diperlukan upaya pencegahan dan penanganan yang segera dilakukan oleh pihak bank. Berdasarkan hal tersebut, adapun  yang  menjadi  permasalahan dalam skripsi  ini,  yaitu  bagaimana  faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah oleh debitur di PT. Bank Sumut Cab. Kabanjahe,  bagaimana  cara  penyelesaian bila terjadi  kredit  bermasalah  di  PT. Bank  Sumut  Cab.  Kabanjahe,  bagaimana  standar  operasional  prosedur  di  PT. Bank Sumut Cab. Kabanjahe jika terjadi kredit bermasalah oleh debitur.
Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis  normatif dengan  pengumpulan  data  secara  studi  pustaka     (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau  data  sekunder  belaka.  Adapun  data  sekunder yang  digunakan  penulisan skripsi ini  antara lain  berasal dari  buku perpustakaan, artikel-artikel, internet, termasuk perundangundangan, serta melakukan studi lapangan (field research) dengan melakukan   wawancara   kepada   pegawai   di   PT.Bank   Sumut   Cab. Kabanjahe.
Adapun hasil penelitian yang di peroleh, yaitu: Pertama, Berbagai faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah yang dilakukan oleh debitur di PT. Bank Sumut  Cab.  Kabanjahe  diantaranya dikarenakan  debitur  melakukan penyalahgunaan dalam penggunaan kredit, dimana debitur tidak mempergunakan pinjaman kredit yang diberikan oleh bank sebagaimana mestinya yang terdapat pada perjanjian kredit. Kedua, Cara penyelesaian kredit bermasalah di PT. Bank Sumut Cab. Kabanjahe, yaitu dengan upaya tindakan preventif, yakni; dengan cara pengaasan terhadap kelancaran suatu kredit yang diberikan, dan melakukan pembinaan terhadap debitur. Kemudian melakukan upaya represif, yakni; dengan tindakan  dilakukan  dengan  cara  perdamaian  atau  eksekusi  dengan penjualan barang jaminan yang dilakukan dengan cara prosedur menurut hukum yang berlaku. Ketiga, Standar operasional prosedur PT. Bank Sumut Cab, Kabanjahe dalam penanganan upaya penyelematan kredit yang bermasalah dilakukan dengan mengutamakan  pada  upaya  tercapaianya pembayaran  kembali  atas  pinjaman kredit yang diberikan kepada debitur dengan cara cash collection, rescheduling, reconditioning,  atau  resrecturing,  kemudian  upaya  terakhir  apabila pinjaman kredit bermasalah masih terus dilakukan oleh debitur adalah dengan melakukan tagihan untuk pembayaran kembali atas kredit atau eksekusi tarhadap jaminan milik debitur yang dilakukan dengan cara pengambilalihan agunan milik debitur oleh bank sendiri atau penjualan secara sukarela (dilelang).
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

50. Aspek Hukum Upaya-upaya Pencegahan Terjadinya Kredit Bermasalah adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 50. Aspek Hukum Upaya-upaya Pencegahan Terjadinya Kredit Bermasalah

Belum ada Komentar untuk " 50. Aspek Hukum Upaya-upaya Pencegahan Terjadinya Kredit Bermasalah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel