51. Perlindungan Konsumen Perusahaan Gas Negara Dalam Memperoleh Hak Informasi

ABSTRAK
Banyak produk barang dan/ atau jasa yang beredar di masyarakat melalui berbagai macam bentuk penawaran baik langsung maupun tidak langsung, seperti melalui promosi ataupun melalui iklan. Hal ini selain memberikan dampak positif, juga memberikan dampak negatif kepada masyarakat selaku konsumen. Perlindungan kepada konsumen harus semakin diperhatikan baik oleh pemerintah ataupun oleh pelaku usaha yang dalam skripsi ini adalah PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (persero) Tbk SBU Wilayah III. Salah satu hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak atas informasi adalah merupakan suatu hak yang sangat fundamental (mendasar). Selain itu hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang  dilakukan untuk  mendapatkan  data  primer  dan  menemukan  kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara koresponden adalah fakta yang mutakhir. Dan metode yuridis sosiologis yaitu penelitian yang didasarkan pada data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian di lapangan dengan didukung oleh penelitian kepustakaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah bahwa hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur merupakan salah satu hak konsumen yang penting dan wajib untuk dilindungi oleh pemerintah dan dipatuhi oleh pelaku usaha dalam hal ini adalah PT PGN (persero) Tbk. Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak atas informasi diatur juga dalam Undang-Undang  Dasar  1945  Pasal  28F,  dalam  TAP  MPR  Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai salah satu wujud kepatuhannya dalam memenuhi hak-hak konsumen tersebut, PT PGN (persero) Tbk setiap tahunnya membuat laporan tahunan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Hambatan yang dialami PT PGN (persero) Tbk dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen diantaranya adalah minimnya pengetahuan masyarakat akan haknya selaku konsumen. Oleh sebab itu sebagai upaya mengatasi hambatan tersebut, PT PGN (persero) Tbk rutin melakukan temu pelanggan.

Kata Kunci: Konsumen, Perusahaan Gas Negara, Hak Informasi,
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

51. Perlindungan Konsumen Perusahaan Gas Negara Dalam Memperoleh Hak Informasi adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 51. Perlindungan Konsumen Perusahaan Gas Negara Dalam Memperoleh Hak Informasi

Belum ada Komentar untuk "51. Perlindungan Konsumen Perusahaan Gas Negara Dalam Memperoleh Hak Informasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel