52. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Bangunan Pabrik Kelapa Sawit

ABSTRAK
Kontrak pemborongan atau yang lebih dikenal dengan kontrak konstruksi mempunyai berbagai permasalahan dalam pelaksanaannya.Permasalahan bisa muncul pada saat pelaksanaan pengerjaan proyek berlangsung sampai dengan penyelesaian pembangunan. Permasalahan yang timbul tersebut bisa dari pihak pertama selaku Pemberi pekerjaan borongan (pemilik) ataupun pihak kedua selaku pemborong, keadaan yang timbul dalam perjanjian kontrak pemborongan seperti masalah keterlambatan biaya dan keadaan kahar (force mejeur) salah satu kemungkinan yang terjadi dalam proses penyelesaian kontrak. Mengingat hal tersebut maka penulis mengangkat permasalahan Pelaksanaan perjanjian pemborongan mengenai pekerjaan borongan pembangunan pabrik kelapa sawit, Kendala dan Hambatan dalam penyelesaian perjanjian pemborongan oleh PT. Bima Dwi Pertiwi Nusantara  dan PT.Mutiara Sawit Lestari dan Upaya Hukum yang dipergunakan dalam perjanjian pemborongan oleh para pihak yang mengikat diri.
Untuk menjawab permasalahan diatas digunakan metode penelitian hukum normative dan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta data primer dengan melakukan studi lapangan di PT. BIMA DWI NUSANTARA. Tehnik analisa data primer yang digunakan adalah tehnik kualitatif yang  diperoleh dari hasil wawancara dari pihak PT. BIMA DWI NUSANTARA PERTIWI.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian jasa pemborongan bangunan Pabrik Kelapa Sawit antara PT. BIMA DWI NUSANTARA PERTIWI dan PT. MUTIARA SAWIT LESTARI yang telah dituangkan kedalam surat perjanjian (kontrak) yaitu semua kuasa dan wewenang yang diberikan dalam perjanjian ini merupakan bagian terpenting yang tidak terpisahkan dari perjanjian dan tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan juga tidak menjadi berakhir atau terhapus jika pemberi kuasa atau yang memberi wewenang dibubarkan atau karena timbul peristiwa apapun dan parapi hak dengan ini melepaskan dan menyatakan berlaku mengesampingkan pasal 1813 dan pasal 1816 KUHPerdata, dalam pelaksanaan nya terdapat hambatan- hambatan baik bersifat eksternal seperti penambahan dan pengurangan pekerjaan yang menyebabkan mundurnya jangka waktu pelaksanaan serta berubahnya nilai harga kontrak, maupun bersifat internal    seperti standar mutu, dan sumber daya manusia. Dalam penelitian ini juga ditentukan berdasarkan pihak yang memborongkan bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, perpanjangan waktu apabila terjadi force majeur, sedangkan pihak pemborong bertanggung jawab atas pelaksanaan pemborongan dari mulai penyediaan, penggunaan, dan perawatan barang-barang yang digunakan,
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

52. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Bangunan Pabrik Kelapa Sawit adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 52. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Bangunan Pabrik Kelapa Sawit

Belum ada Komentar untuk "52. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Bangunan Pabrik Kelapa Sawit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel