53. Akibat Hukum Pemakaian Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengetahui tolak ukur seseorang atau badan usaha dapat dianggap telah melakukan pelanggaran merek dalam hal mereknya memiliki persamaan dengan merek milik orang lain atau dengan perkataan lain memiliki persamaan pada bentuk pokoknya. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah apakah faktor penyebab terjadinya pemakaian merek yang memiliki persamaan pada pokoknya, apakah akibat hukum terjadinya pemakaian merek yang memiliki persamaan pada pokoknya serta bagaimana penyelesaian sengketa terjadinya pemakaian merek yang memiliki persamaan pada pokoknya.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Sekunder. Namun dalam penelitian ini lebih menggunakan data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dengan mengkaitkan permasalahan persamaan pada pokoknya dalam hak merek tersebut di atas dengan mengkaji peraturan perundang-undangan serta bahan bacaan seperti buku-buku, jurnal, artikel, majalah, surat kabar yang terkait dengan penilitian ini. Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah Metode penelitian Normatif Kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan undang-undang dan asas-asas hukum yang berhubungan  dengan  merek  yang  dianalisis  secara kualitatif  terhadap permasalahan merek yang memilikipersamaan pada pokoknya.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan faktor penyebab terjadinya pemakaian merek yang memiliki persamaan pada pokoknya adalah mengangkat nilai   jual   suatu   barang   dengan   meniru produk   lain   yang   sejenis   untuk mendapatkan keuntungan yang besar, Lemahnya aturan mengenai merek dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek khususnya penafsiran terhadap Pasal 6 ayat (1) sehingga memberikan kesempatan kepada setiap orang atau badan usaha untuk meniru produk lain yang sejenis, lemahnya kesadaran untuk mendaftarkan merek hasil karya atau produksi dan lemahnya kesadaran hukum masyarakat untuk menghargai merek hasil karya orang lain. Akibat hukum terjadinya pemakaian merek yang memiliki persamaan pada pokoknya adalah maka dapat diancam dengan sanksi yang diatur dalam Undang- Undang Merek dan juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik  Monopoli  dan  Persaingan Usaha  Tidak  Sehat.  Selain  produk  yang memiliki persamaan pada pokoknya ditarik dari pasaran juga kepada pelaku dapat dikenakan sanksi pemberian ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek. Penyelesaian sengketa terjadinya pemakaian merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dapat ditempuh melalui jalur mediasi. Apabila jalur tersebut   tidak   dapat menyelesaikan sengketa   maka   dapat   dipilih   lingkup pengadilan domisili para pihak untuk mendaftarkan di Pengadilan Niaga setempat.

Kata Kunci: Merek, Persamaan, Pada Pokoknya
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

53. Akibat Hukum Pemakaian Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 53. Akibat Hukum Pemakaian Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Belum ada Komentar untuk "53. Akibat Hukum Pemakaian Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel