31. Tinjauan hukum Islam terhadap sewa ruko yang belum dibangun

ABSTRAK
Sesuai dengan obyek studi yang diangkat, maka pembahasan dalam skripsi ini membicarakan mengenai  praktek  sewa  menyewa ruko yang belum dibangun di Desa Kuwasen Kecamatan Gunungpati Semarang. Dalam pelaksanaan sewa menyewa ruko, pihak pemilik menyewakan rukonya kepada penyewa untuk ditempati atau diambil manfaatnya, sedangkan penyewa memberikan uang atau imbalan atas manfaat yang telah dinikmati. Ruko tersebut masih belum dibangun, dan pemiliknya   sudah   menyewakan   kepada   orang   yang   mau menyewa. Bahwasannya dalam hal ini masalah yang terjadi adalah objek tidak ada pada saat akad.
Adapun metode yang digunakan untuk menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analisis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Dalam pemaparan yang telah ada, penulis menemukan:
Bahwa praktek sewa ruko di Desa Kuwasen Kecamatan Gunungpati Semarang berdasarkan Tinjauan hukum Islam diperbolehkan, melihat dari pendapat Menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, ijarah boleh disandarkan kepada masa yang akan datang. Hal tersebut dikarenakan akad ijarah itu berlaku sedikit demi sedikit,  sesuai  dengan  timbulnya  ma‟qud  „alaih     yaitu  manfaat. Dengan demikian, sebenarnya akad ijarah disandarkan kepada saat adanya manfaat. Seperti halnya sewa ruko yang terjadi di Desa Kuwasen, bahwa ruko yang disewakan akan diserahterimakan pada waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Karena sifat ijarah yang berlaku sedikit demi sedikit sesuai timbulnya manfaat ruko tersebut.

Kata kunci: Sewa menyewa, Ijarah
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

31. Tinjauan hukum Islam terhadap sewa ruko yang belum dibangun adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

31. Tinjauan hukum Islam terhadap sewa ruko yang belum dibangun 31. Tinjauan hukum Islam terhadap sewa ruko yang belum dibangun 31. Tinjauan hukum Islam terhadap sewa ruko yang belum dibangun 31. Tinjauan hukum Islam terhadap sewa ruko yang belum dibangun

Belum ada Komentar untuk "31. Tinjauan hukum Islam terhadap sewa ruko yang belum dibangun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel