32. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat usaha ternak bebek potong

ABSTRAK
Zakat termasuk salah satu dari rukun Islam yang lima. Zakat terbagi menjadi  dua,  yaitu zakat fitrah dan  zakat  maal.  Di  desa  Ngimbang Kecamatan   Palang   Kabupaten   Tuban   terdapat beberapa orang yang berprofesi sebagai perternak sekaligus pedagang hasil usaha ternak bebek potong. Wilayah ini  merupakan wilayah 98% beragama Islam. Komoditi hasil usaha ternak bebek potong di wilayah ini cukup produktif, sehingga hasil yang didapatkan dari usaha ternak bebek potong mereka menjadi salah satu komoditi perdagangan di desa Ngimbang Kecamatan palang Kabupaten Tuban.
Dari  asumsi  inilah  peneliti  ingin  melakukan  sebuah  penelitian tentang  pelaksanaan zakat dari hasil  usaha  ternak  bebek  potong  dengan menggali pemahaman dari para pelaku usaha ternak bebek potong tentang kewajiban berzakat atas hasil usaha ternak itu dan bagaimana proses pelaksanaan zakat yang dilakukan. Selain itu, peneliti juga ingin mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan zakat usaha ternak bebek potong yang ada di wilayah tersebut.
Jenis penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research) yang juga disebut dengan penelitian kasus (case study) dimaksudkan untuk mempelajari secara intensif tentang pemahaman keagamaan dan keadaan masyarakat yang mempunyai usaha ternak bebek potong di desa Ngimbang-Palang-Tuban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa zakat usaha ternak bebek potong di  Desa  Ngimbang-Palang-Tuban diqiyaskan dengan zakat perniagaan karena adanya persamaan yaitu adanya  modal, penjualan dan adanya laba/rugi. Nishab usaha ternak unggas atau perikanan dihitung berdasarkan aset usaha. Apabila seseorang berternak unggas dan pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia telah terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Pelaksanaan zakat usaha ternak bebek potong yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Ngimbang-Palang- Tuban dalam perspektif Hukum Islam, terdapat syarat dan rukun yang belum terpenuhi  yaitu dalam hal  penentuan nishab.  Mereka menghitung nishab berdasarkan keuntungan bukan berdasarkan aset. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat desa  Ngimbang-Palang-Tuban tentang zakat perniagaan khususnya zakat usaha ternak bebek potong.

Kata Kunci : Hukum Islam, usaha ternak bebek potong, zakat 


Tag Favorit :

32. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat usaha ternak bebek potong adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

32. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat usaha ternak bebek potong 32. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat usaha ternak bebek potong 32. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat usaha ternak bebek potong 32. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat usaha ternak bebek potong

Belum ada Komentar untuk "32. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat usaha ternak bebek potong"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel