33. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan sistem iuran berkembang

ABSTRAK
Arisan merupakan suatu hal yang sering kita jumpai dalam masyarakat di Indonesia. Arisan adalah berkumpulnya sekelompok orang yang berinisiatif untuk mengumpulkan uang atau barang kemudian dilakukan pengocokan secara berkala sehingga semua anggota mendapatkan nilai yang sama. Begitu juga arisan di Desa Mrisen Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Yaitu arisan dengan sistem iuran berkembang atau masyarakat menyebutnya arisan panen, karena waktu pengundian dan uang setoran iuran berasal dari hasil panen. Dalam arisan   ini setiap anggota wajib menyetorkan iuran pokok disertai iuran tambahan yang berkelipatan. Adanya tambahan yang berkelipatan ini berdasarkan kebiasaan  dan asumsi masyarakat bahwa nilai tukar rupiah untuk suatu barang akan menurun dimasa yang akan datang.
Rumusan   masalah   dalam   penelitian   ini   adalah   apakah   akad   yang digunakan dalam arisan tersebut dan apakah tambahan iuran dalam arisan sudah sesuai dengan hukum Islam. Dalam penulisan ini penulis menggunakan penelitian lapangan (field reseach) yaitu mengumpulkan data yang dilakukan dengan penelitian di tempat terjadinya segala yang diselidiki. Mengenai waktu dan tempat penelitian dilakukan di Desa Mrisen Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumetasi. Dari penelitian yang penulis lakukan menghasilkan beberapa temuan yang pertama, bahwa  akad  dalam  arisan  sama  dengan akad  utang-piutang  karena  terdapat kreditur dan debitur didalamya. Dan juga adanya kewajiban untuk iuran dan kewajiban  untuk  mengangsur  kembali  bagi  mereka  yang  sudah  mendapatkan arisan  lebih  awal.  Kedua,  bahwa  tambahan  iuran  dalam  arisan  termasuk  riba dalam utang-piutang karena tambahan tersebut muncul dari lamanya tempo pengundian arisan. Menurut tokoh Desa Mrisen arisan dengan sistem iuran berkembang sudah menjadi kebiasaa nmasyarakat Desa Mrisen namun arisan seperti hanya untuk mencari keuntungan semata. Arisan tersebut sama dengan utang-piutang  mengandung riba yang  hukumnya dilarang dalam al-Qur’an dan Hadits.

File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

33. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan sistem iuran berkembang adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

33.  Tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan sistem iuran berkembang 33.  Tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan sistem iuran berkembang 33.  Tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan sistem iuran berkembang 33.  Tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan sistem iuran berkembang

Belum ada Komentar untuk "33. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan sistem iuran berkembang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel