34. Implementasi fatwa Dewan Syariah Nasional no.17DSN-MUIIX2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran

ABSTRAK
Tantangan yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah semakin beraneka ragam, seperti penanganan sanksi  yang dapat dikenakan atas nasabah  mampu yang menunda-nunda pembayaran angsuran menurut prinsip syariah. Dewan syari‟ah nasional (DSN) yang salah satu tugas pokoknya ialah mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syari‟ah. Sehingga  DSN-MUI  mengeluarkan  fatwa  No.17/DSN-MUI/IX/2000  tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran.
Adapun yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana implementasi fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran di BMT NU Sejahtera Semarang?
Penelitian ini merupakan field research dengan jenis penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data  melalui  wawancara  dan dokumentasi.  Dalam  penelitian  ini  sumber  data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif.   Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara dengan manajer, karyawan dan para anggota BMT NU Sejahtera Semarang yang mengalami sanksi keterlambatan pembayaran.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan BMT NU Sejahtera Semarang tidak memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan fatwa  Dewan Syariah Nasional, karena pihak BMT justru lebih memilih melakukan eksekusi jaminan sebagai upaya penyelesaian akhir. Walaupun eksekusi jaminan bisa dikatakan sebagai sanksi yang didasarkan pada prinsip ta’zir sesuai fatwa pada point ke empat. BMT juga telah memberlakukan sanksi berupa denda keterlambatan pembayaran akan tetapi sanksi denda ini ternyata masih dipukul rata   karena   perhitungan   denda   ini   dihitung oleh   sistem   sehingga   ketika anggotanya telat maka denda akan terus terhitung perhari keterlambatanya. Dan dana yang berasal dari denda telah diakui sebagai pendapatan lain-lain. Sedangkan ketentuan sanksi yang telah ditetapkan Dewan Syari‟ah Nasional sesungguhnya telah sesuai dengan aturan hukum Islam.

Kata kunci: Sanksi, Dewan Syariah Nasional (DSN) 


Tag Favorit :

34. Implementasi fatwa Dewan Syariah Nasional no.17DSN-MUIIX2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

34. Implementasi fatwa Dewan Syariah Nasional no.17DSN-MUIIX2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran 34. Implementasi fatwa Dewan Syariah Nasional no.17DSN-MUIIX2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran 34. Implementasi fatwa Dewan Syariah Nasional no.17DSN-MUIIX2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran 34. Implementasi fatwa Dewan Syariah Nasional no.17DSN-MUIIX2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran

Belum ada Komentar untuk "34. Implementasi fatwa Dewan Syariah Nasional no.17DSN-MUIIX2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel