17. Kepastian Hukum Dalam Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
ABSTRAK
Untuk kewenangan kejaksaan di bidang pidana yang menyangkut tentang eksekutor adalah merupakantindakan dari pihak kejaksaan sebagai eksekutor (pelaksana) yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Barang bukti dalam tindak pidana sering diputuskan di pengadilan untuk dirampas, tetapi ada hal yang berbeda di dalam tindak pidana narkotikayaitu pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun perumusan malasah adalah Bagaimana peran Jaksa dalam eksekusi putusan pidana? Bagaimana pelaksanaan eksekusi barang bukti yang berkaitan dengan pihak ketiga dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Stabat dan apa hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi tersebut? Bagaimana pertimbangan hakim terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 1258.K/Pid.Sus/2014 dan Putusan Perdata Pengadilan Negeri Stabat No.
14/Pdt.Plw/2014/PN.STB?
Peran Jaksa dalam eksekusi putusan pidana, bila merujuk pada Pasal 101 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu (1)Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotikaatau yang menyangkutNarkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara. (2) Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah milik pihakketiga yang beritikad baik,pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama. Menunjukkan bahwasanya ketidakpastian hukum dalam eksekusi barang bukti tindak pidana narkotika yang
dilakukan Jaksa. Pertimbangan hakim diPengadilan Negeri Stabat terkait barang bukti tindak pidana narkotika milik pihakketiga dalam hal ini pertimbangan hakimmasih kaku. Hakim tetap mengacu pada ayat (1) Pasal 101 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika saja tanpa melihat ayat (2). Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti tindak pidana narkotika adalah dalam halputusan pidana, dimana putusan perdata yang diajukan pihak ketiga dikabulkan oleh Hakim, sehingga Jaksa sebagai eksekutor mengalami kesulitan. Pertimbangan putusan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1258.K/Pid.Sus/2014 menunjukkan bahwasanya dalam hal ini Hakim masih terlalu kaku dalam putusannya tanpa mempertimbangkan keterangan dari pihak ketiga yang mengungkapkan bahwasanya barang bukti yaitu mobil yangdigunakan oleh pelaku adalah mobil yang disewa (rental) dari pihak ketiga. Pada putusan perdata nomor 14/PDT.PLW/2014/PN.STB memutuskan memenangkan gugatan pihak ketiga. Seharusnya bila Majelis Hakim padaputusan pidana jeli dan cermat dalam pertimbangannya tentunya pihak ketiga tidak perlu melakukan gugatan secara perdata.
Perlu kiranya Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Jaksa Agung tentang eksekusi barang bukti, sehingga ekseskusi barang bukti tindak pidana narkotika mendapatkan kepastian hukum. Perlu kiranya Hakim di dalam persidangan melihat barang bukti dengan cermat dan teliti serta mempertimbangkan pihak ketiga yang dirugikan sehingga eksekusi barang bukti tidak menimbulkan permasalahan. Perlu kiranya Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung melakukan MOU terkait barang bukti dalam tindak pidana narkotika sehingga permasalahan eksekusi barang bukti di kemudian hari tidak menjadi masalah dan Mahkamah Agung juga mengeluarkan PERMA atau SEMA terkait hal tersebut.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Eksekusi Barang Bukti, Narkotika
Tag Favorit :
17. Kepastian Hukum Dalam Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika adalah yang barusan kamu baca.
PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA,
+GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI
,
Belum ada Komentar untuk "17. Kepastian Hukum Dalam Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika"
Posting Komentar