18. Pertimbangan Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga Dijadikan Dasar Perceraian

ABSTRAK

Perkawinan  adalah  suatu  perbuatan  yang  disuruh  oleh  Allah  SWT  dan  juga disuruh  oleh  Rasulullah  SAW.  Pada  dasarnya  tujuan  perkawinan  ialah  membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kenyataannya, dalam suatu perkawinan dapat terjadi permasalahan yang mengakibatkan perceraian. Salah satu penyebabnya dapat saja terjadi perlakuan kasar salah satu pihak, misalnya suami melakukan kekerasan terhadap istrinya. Indonesia  sebenarnya  telah  memberi  perlindungan  terhadap  korban  kekerasan  dalam rumah   tangga,   yaitu   dengan  Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2004   Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukum Islam membenarkan dan mengizinkan perceraian kalau perceraian itu lebih membaikkan dari tetap berada dalam ikatan perkawinan itu. Sehingga dalam tesis ini, akan dianalisa perkara perceraian Nomor 1572/Pdt.G/2011/PA  Mdn.  Adapun  permasalahannya:  pertama,  mengapa  Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dapat Dijadikan Dasar Perceraian. Kedua, bagaimana hak pemeliharaan dan pengasuhan anak akibat perceraian menurut hukum Islam dan hukum positip yang berlaku di Indonesia. Ketiga, bagaimana pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara Nomor 1572/Pdt.G/2011/PA Mdn.
Dalam menjawab rumusan masalah yang ada, tesis ini menggunakan teori Tahkim yaitu memisahkan pertikaian antara pihak yang bertikai atau lebih dengan hukum Allah atau menyatakan  dan menetapkan  hukum syara’ terhadap  suatu peristiwa  yang wajib dilaksanakannya. Teori ini diperlukan untuk menyelesaikan perselisihan dalam suatu perkawinan, terlebih dahulu harus diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak keluarga yang bertikai dan juga teori keadilan dalam ajaran Islam.Teori ini digunakan agar hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan suatu perkara harus bersikap adil atau tidak memihak  dalam  putusannya.  Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  bersifat deskriptif analisis dan jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Analisa yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif.
Dari  hasil  penelitian,  kekerasan  merupakan  perilaku  agresif  yang  dilakukan dengan sengaja oleh pelakunya dapat saja dilakukan oleh seorang pria maupun wanita terhadap  orang  lain  sehingga  menyebabkan  korbannya  mengalami  penderitaan  fisik maupun psikis. Kekerasan yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis ini merupakan perbuatan pidana. Sehingga, tindak kekerasan dalam rumah tangga ini dapat menimbulkan akibat penderitaan fisik maupun psikis dapat dijadikan dasar atau alasan perceraian  sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam dan dilarang dalam ajaran Islam. Atas pertimbangan   kekerasan   di   atas   maka   hakim   Pengadilan  Agama   Medan   dalam putusannya atas perkara Nomor   1572/Pdt.G/2011/PA Mdn mengabulkan gugatan penggugat  selaku istri dari tergugat  (suami)  yang melakukan  kekerasan  dalam rumah tangga.
Kata kunci : Kekerasan, Dalam Rumah Tangga, Penyebab Perceraian.
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

18. Pertimbangan Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga Dijadikan Dasar Perceraian adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 18. Pertimbangan Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga Dijadikan Dasar Perceraian

Belum ada Komentar untuk "18. Pertimbangan Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga Dijadikan Dasar Perceraian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel