19. Perlindungan Hukum terhadap Dosen Perguruan Tinggi Swasta yang di-PHK

ABSTRAK

Ikatan hukum antara dosen dan Perguruan Tinggi Swasta secara formil menimbulkan  hubungan  kerja  dimana  dalam  melaksanakan  hak  dan  kewajiban tunduk  pada  syarat  kerja  yang  disepakati.  Hubungan  kerja  selalu  diformulasikan dalam perjanjian kerja yang secara singkat memuat syarat kerja, hak dan kewajiban. Sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 Undang-undang Guru dan Dosen, dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Permasalahan yang dikemukakan, Pertama, sistem perjanjian kerja yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Swasta dengan Dosen, Kedua keabsahan kontrak kerja terhadap dosen yang tidak memenuhi kualifikasi akademik minimum sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, Ketiga Pertimbangan hakim dalam mengadili perkara PHK Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dosen Universitas Khatolik Parahyangan (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor  :  048  PK/Pdt.Sus/2010).  Metode  penelitian  ini  menggunakan  metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus, metode pengumpulan data yang digunakan adalah  metode  Studi  kepustakaan  (Library  research),  metode  analisis  secara deskriptif kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Sistem Perjanjian kerja yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Swasta dan dosen dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT). Perjanjian yang dilakukan akan menimbulkan implikasi yang berbeda termasuk hak-hak yang akan  diterima  seperti  uang  pesangon  apabila  perjanjian  kerja  dosen  tersebut didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan jika perjanjian kerja itu didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maka uang ganti rugi harus diberikan sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja tersebut. Kontrak kerja Terhadap Dosen Yang Tidak Memenuhi Kualifikasi Akademik Minimum sesuai Undang-undang Guru dan Dosen dapat dikatakan tidak sah, dikarenakan Undang-undang Guru dan Dosen sudah mengatur  syarat  sesuai  dengan  Kualifikasi  Akademik  Minimum  untuk  menjadi seorang dosen/tenaga pengajar. Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi guna meningkatkan  mutu  dan  kualitas  dosen/tenaga  pengajar  tersebut.  Pertimbangan Hakim dalam mengadili perkara Peninjauan kembali di Mahkamah Agung Nomor Putusan 048 PK/Pdt.Sus/2010 sudah sesuai dengan aturan di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Pertimbangan hakim di dalam putusan tersebut menggunakan penyelesaian perselisihan buruh yang menunjuk pada Undang Undang Ketenagakerjaan
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Dosen Perguruan Tinggi Swasta, PHK 
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

19. Perlindungan Hukum terhadap Dosen Perguruan Tinggi Swasta yang di-PHK adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 19. Perlindungan Hukum terhadap Dosen Perguruan Tinggi Swasta yang di-PHK

Belum ada Komentar untuk "19. Perlindungan Hukum terhadap Dosen Perguruan Tinggi Swasta yang di-PHK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel