20. Perlindungan Hukum Bagi anak pelaku kejahatan seksusal melalui diversi dalam peradilan anak

ABSTRAK

Kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak belum tentu  sepenuhnya karena keinginan dari anak sendiri. Anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana sangat dipengaruhi oleh faktor lain di luar diri anak seperti pergaulan, pendidikan dan sebagainya.  Negara memberikan perlindungan terhadap anak pada proses formal sistem peradilan pidana sehingga timbul pemikiran manusia atau para ahli hukum untuk membuat aturan formal bagi anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana dengan memberikan alternatif  lain yang dianggap lebih baik untuk anak. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka lahirlah konsep diversi sebagai bentuk pengalihan peradilan pidana anak.
Permasalahan  yang  diangkat  pada  penelitian  ini,  yakni  bagaimanakah  bentuk perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana kejahatan seksual menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bagaimana peranan aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan terhadap anak pelaku tindak pidana kejahatan seksual. Untuk  menemukan  jawaban  dari  permasalahan  tersebut  maka  penelitian  ini bersifat deskriptif analitis, maksudnya dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang akan diteliti. Analisis dimaksudkan berdasarkan gambaran, fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis secara cermat untuk menjawab permasalahan.
Bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku kejahatan seksual dapat dilihat didalam  maupun  diluar  KUHP  dan  KUHAP.  Menurut  ketentuan  KUHP  dinyatakan bahwa penjatuhan hukuman kepada seorang anak adalah upaya yang terakhir, dan adanya perbedaan hukuman yang diberikan kepada anak dan orang dewasa. KUHAP menentukan hak-hak anak yang menjadi tersangka atau terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Peranan aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan terhadap anak pelaku tindak pidana kejahatan seksual dimulai dari institusi kepolisian yang merupakan institusi negara yang pertama kali melakukan intervensi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Penangkapan, penahan, penyelidikan, dan penyidikan merupakan kewenangan kepolisian untuk menegakkan sistem peradilan pidana anak, dimana dalam menjalankan tugasnya kepolisian diberikan kewenangan diskresi,   yang merupakan kewenangan legal di mana kepolisian berhak untuk meneruskan atau tidak meneruskan suatu perkara. Berdasarkan kewenangan ini pula kepolisian dapat mengalihkan   suatu perkara anak sehingga anak tidak perlu berhadapan dengan penyelesaian pengadilan pidana secara formal.
Kata Kunci: Kejahatan Seksual, Anak, Diversi
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

20. Perlindungan Hukum Bagi anak pelaku kejahatan seksusal melalui diversi dalam peradilan anak adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 20. Perlindungan Hukum Bagi anak pelaku kejahatan seksusal melalui diversi dalam peradilan anak

Belum ada Komentar untuk "20. Perlindungan Hukum Bagi anak pelaku kejahatan seksusal melalui diversi dalam peradilan anak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel