21. Hak Waris Janda Dalam Perkawinan Yang Tidak Memiliki Keturunan

ABSTRAK

Dalam Hukum Islam, janda adalah ahli waris dari alamarhum suaminya dan akan mendapat bagian yang tertentu karena janda adalah termasuk dalam kelompok ahli   waris   Dzulfara-idh   (ahli   waris  yang   bagiannya   telah   tertentu).   Dalam kenyataannya sering terjadi janda yang ditinggal mati oleh suaminya tanpa memiliki keturunan,  hal  ini  pula  yang  terjadi  dalam  perkara  nomor  73K/AG/2015  yang diangkat  sebagai acuan  dalam menganalisis.  Adapun permasalahan  yang diangkat adalah  : Bagaimanakah  kedudukan  janda tanpa  keturunan  terhadap  harta warisan suami  menurut  Hukum  Islam,  Berapakah  bagian  untuk  janda  tanpa  keturunan menurut hukum Islam, Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara73K/AG/2015 dalam pandangan Hukum Islam.
Jenis penelitian yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah   yuridis normatif, penelitian ini bersifat deskriptif analitis maksudnya dari penelitian ini diharapkan  diperoleh  gambaran  secara  rinci  dan  sistematis  tentang  permasalahan yang akan diteliti. Pengumpulan data dilakukan dengan Library Research (penelitiankepustakaan) melalui penelitian kepustakaan.
Di dalam sistem Hukum Waris Islam, Janda merupakan ahli waris keutamaan sehingga tidak terhalang (terhijab) oleh ahli waris yang lain. Namun demikian, walaupun tidak ada anak, Janda tidak mewaris seluruh harta warisan, namun Janda mewaris bersama orang tua dan saudara-saudara pewaris. Seorang janda tanpa keturunan akan menerima porsi bagian waris 1/4 dari harta suami yang meninggal, dalam  KHI 1/4 tersebut  di ambil  setelah    dipotong dari  harta bersama  oleh istri (janda)  bila  ada  harta  bersama.   Pertimbangan   Hukum  Hakim  dalam  putusan Mahkamah Agung-RI Nomor 73K /AG/2015 tentang pembagian harta warisan suami yang tidak memiliki keturunan, Hakim Mahkamah Agung sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan yang didahului dengan Pengadilan Agama Padangsidempuan dengan ketentuan bahwa perkara ini ditolak karena ibu almarhum pewaris tidak diikut sertakan sebagai para pihak dalam perkara serta masih dalam proses kasasi dimana dalam perkara 182/Pdt.G/PA.Psp, ibu almarhum pewaris diletakkan sebagai tergugat bersama dengan istri almarhum pewaris dengan putusan Majelis Hakim menolak gugatan penggugat dengan alasan salah menempatkan ibu alamarhum   pewaris   sebagai  tergugat   sementara   ibu   almarhum   pewaris   tidak menguasai harta peninggalan pewaris.
Kata kunci :  HakWaris, Janda, Tanpa Keturunan
File Selengkapnya.....


Tag Favorit :

21. Hak Waris Janda Dalam Perkawinan Yang Tidak Memiliki Keturunan adalah yang barusan kamu baca.

Ketentuan Jika Kamu butuh file Lengkapnya kamu cukup mengganti bea maintance 20RIBU saja, Caranya silahkan chat WA, Setelah FILEnya dikirim ke Kamu baru kamu bayar (bisa di Alfamart/INDOMARET Mudahkan! , Request file ini Via WA Klik Disini

Buruan Mumpung masih Ada silahkan KLIK TOMBOL WHATSAPP/ WA Klik Disini



Gak ada Ruginya dari Pada cari kesana kemari, Klik Disini 21. Hak Waris Janda Dalam Perkawinan Yang Tidak Memiliki Keturunan

Belum ada Komentar untuk "21. Hak Waris Janda Dalam Perkawinan Yang Tidak Memiliki Keturunan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel