11. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Tanaman Hias

Baca Juga..

ABSTRAK

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib untuk dilaksanakan bagi setiap muslim. Zakat yang dikeluarkan tentunya harus menurut syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syari’at Islam. Tanaman hias termasuk jenis usaha yang mempunyai nilai ekonomis cukup tinggi, sehingga hasil panen tanaman hias yang sudah mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya. Namun dalam kenyataanya   masyarakat   di   Desa   Jetis   Kecamatan   Bandungan   Kabupaten Semarang kurang memahami tentang zakat.
Permasalahan  dalam  skripsi  ini  adalah  bagaimana  Pelaksanaan  zakat petani tanaman hias di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang? dan bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat petani tanaman hias di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan zakat petani tanaman hias di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang dan untuk mengetahui dasar hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat petani tanaman hias di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian field reseach (penelitian lapangan), obyek penelitian di lahan tanaman hias Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh dari hasil wawancara pada petani tanaman hias Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, data sekunder yaitu data dari buku profil desa dan dokumen-dokumen desa lainnya. Metode pengumpulan data terdiri dari wawancara, observasi, dokumentasi. Analisis data menggunakan metode deskriptif analisis yaitu dengan menganalisis seluruh data yang terkumpul kemudian dipilah-pilah dan dikelompokkan sesuai dengan permasalahanya untuk mengetahui pandangan hukum Islam dari praktek zakat.
Hasil   penelitian   menunjukan   bahwa  pelaksanaan   zakat   para   petani tanaman hias di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang belum sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Karena, petani mengeluarkan zakat dengan aturan nishab sendiri. Adapun yang sesuai dengan hukum Islam menurut analisis penulis   pengeluaran   zakat   petani  tanaman   hias  di  Desa  Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang dapat diqiyaskan dengan zakat tijaroh (zakat perdagangan) yaitu sebesar 2,5% dengan melihat bahwa hasil panen tanaman hias ini untuk memperoleh keuntungan dengan dijualbelikan.

Kata kunci: tanaman hias, zakat pertanian, kadar zakat
File Selengkapnya.....


Tag Favorit : skripsi xrd skripsi 1 e skripsi usm Hukum Hukum Perdata Tata Boga skripsi yang salah bab 5 skripsi ptk bab 5 skripsi ptk skripsi semester 7 atau 8 skripsi game edukasi e skripsi ui skripsi neural network skripsi olahraga IPS Kebidanan Sistem Informasi

Baca Juga..


11. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Tanaman Hias adalah yang barusan kamu baca.

PESAN SEKARANG Kumpulan Contoh Skripsi/Tesis bisa Request Sesuai Topik Judul yang di Butuhkan Caranya silahkan chat WA, +GRATIS BANTUAN TEKNIS KONSULTASI DAN BIMBINGAN GARANSI LOLOS CEK PLAGIASI ,

Minggu 20 April 2025
11. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Tanaman Hias 11. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Tanaman Hias 11. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Tanaman Hias 11. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Tanaman Hias

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "11. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Tanaman Hias"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel